Medan (Pewarta.co)-Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus dua bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sebelum diamankan, Dani Fadli (27) warga Jalan Psr VII Beringin, Dusun IX Gang Markisa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Ramadhan (19) warga Jalan Pasar VII Beringin Gang Durian, Desa Tembung, Percut Sei Tuan ini menjambret telepon seluler (Ponsel) milik Anggi Lestari (15) warga Jalan Pendidikan I Raharjo Dusun X Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Jadi, saat korban melintas di lokasi kejadian, dua tersangka yang mengendarai Honda Sonic tanpa pelat nomor merampas ponsel Samsung Galaxy Mega 2 milik korban,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Aris Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay SH MH, Kamis, (19/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Aris, setelah berhasil merampas ponsel milik korban, para tersangka langsung kabur.
“Namun, korban yang tidak terima kehilangan ponselnya langsung meneriaki tersangka sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang secara spontan mengejar kedua bandit jalanan tersebut,” jelas Aris.
Tidak butuh waktu lama, sebut Aris, kedua tersangka berhasil diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi dengan aksi para bandit jalanan ini.
“Beruntung petugas kita yang mendapat informasi tentang peristiwa tersebut segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka dari amuk massa,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.
Usai diamankan, kata Aris, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Percut untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Aris Wibowo. (rks)