Medan (Pewarta.co)-Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) Medan, Muslim Muis menegaskan untuk segera menangkap tujuh anggota DPRD Batubara periode 2014-2019.
Penegasan tersebut disampaikan Muslim Muis terkait belum dikembalikannya uang senilai Rp.224 Juta milik DPRD Kabupaten Batubara oleh anggota DPRD periode 2014-2019.
Karena itu, tujuh anggota DPRD Batubara priode 2014-2019 yang belum mengembalikan uang tersebut terus menjadi sorotan.
“Sebaiknya Polisi atau Jaksa segera menangkap ketujuh oknum anggota dewan tersebut. Karena dinilai telah menilep uang rakyat,” ujar Muslim Muis kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2017 menemukan kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) bagi 7 anggota DPRD Batubara.
Ketujuh wakil rakyat itu masing-masing berinisal BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.
Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp. 45,002,504,25 juta, SI Rp.34,024,504,00, CMB Rp.50,382,504,25 dan OIF Rp.35,991,504,25 juta.
Kemudian PJP Rp.43,507,504,25, JS Rp. 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp.34,890,504,25 juta dengan Total Rp.277,823,529,75 juta.
Menurut Muslim, ketujuh anggota DPRD Batubara yang tidak mengembalikan uang rakyat tersebut harus ditindak.
“Padahal batas waktu pengembalian sudah lewat waktu. Ini jelas korupsi. Sebaiknya Sekretariat DPRD Batubara yang merasa dirugikan segera melaporkan ketujuh anggota DPRD tersebut ke polisi atau Jaksa,” tegas praktisi hukum itu.
Menurutnya, peraturan memberi waktu 60 hari pengembalian uang negara tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan ketujuh anggota dewan itu belum juga mengembalikan uang rakyat jelas perbuatan pidana. Sebaiknya laporkan saja kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hal senada dikemukakan Kadiv Buruh LBH Medan Maswan Tambak .
Dirinya mengaku setuju ketujuh anggota DPRD Batubara itu dilaporkan ke penegak hukum.
“Biar proses hukum berjalan, laporkan saja. Saya setuju,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk kepada anggota DPRD.
Sebelumnya Tokoh muda peduli Batubara Sawaluddin Pane dalam temu pers pada hari Selasa 17 September 2019 di Lima Puluh mengatakan, tiga dari tujuh anggota DPRD itu telah membayar sebagian dari temuan.
BY telah mengembalikan Rp.4,050,000,00, SI Rp.11,150,000,00 dan CMB Rp.18,050,000,00.
“Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75,” ujar Sawal Pane.
Sawal menilai sebagian anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.
“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan.
Aksi demo diagendakan pada hari Senin 23 September 2019.
“Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga selesai, maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, pungkas Sawal Pane.
Terpisah, Sekretariat DPRD Batubara H Zainuddin, SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ketujuh anggota dewan tersebut.
Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumut ke kas daerah.
“Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD itu untuk menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019″, ujarnya.
Dari beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan sebagian kelebihan, kemarin ada 2 anggota DPRD yang juga mengembalikan yakni BY sebesar Rp 20 juta dan JS sebesar Rp 30 juta”, imbuh H Zainuddin. (Dy)