Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku jambret Handphone berinisial KF (37) dari kediamannya Jalan Sipori-pori, Gang Orion, Tanjungbalai, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 12.35 WIB.
Pelaku yang telah menjadi DPO selama sebulan lebih ini diringkus polisi tanpa perlawanan. Turut diamankan 1 potong baju kemeja lengan pendek merek Hurley warna merah sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku pencurian diringkus berdasarkan laporan Siti Rahmadani (18), warga Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi KecamatanSei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Di mana Pada Sabtu (19/6/2021) pukul 12.00 WIB di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) terhadap 1 unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier Blue milik korban yang dilakukan pelaku SR bersama dengan KF (dalam penyelidikan) pada saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Fitri Ana.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000,- sesuai dengan LP : B / 183 / VI / 2021 / SPKT RES T.BALAI / POLDASU tanggal 19 Juni 2021.
Berdasarkan laporan dan Daftar pencarian orang (DPO) itu, personel Team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Z. E Nasution mendapat informasi bahwa pelaku (DPO ) KF sedang berada di Jalan Sipori-pori Gang Otton tepatnya didalam rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 12:15 WIB, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dimaksud dan tim langsung meringkus pelaku KF tanpa perlawanan. Setelah pelaku diringkus, langsung membawanya ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku (DPO) KF itu adalah teman dari pelaku SR alias Madon yang sebelumnya sudah tertangkap dan di tahan di Polres Tanjungbalai masalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” terang Triyadi. (red)