Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Simardan, Kelurahan Semula Jadi, Datuk Bandar Timur.
Pecandu sabu-sabu bernama Fulan tersebut diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang narkoba di lokasi tersebut.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita paket klip sabu seberat 0,16 gram beserta uang tunai sebesar Rp. 10 ribu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH.
Disebutkan Kapolres, saat diringkus bersama barang bukti itu, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,” sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Akibat perbuatan, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)