Medan (Pewarta.co)-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tujuh pelaku aksi tawuran berdarah hingga berujung maut yang terjadi, Jumat 2 Mei 2025.
Peristiwa berdarah itu dipicu saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja di Medan Deli hingga menewaskan pemuda berinisial FMK (18).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, Sabtu (3/5/2025) mengungkapkan bahwa, bentrokan bermula dari provokasi antar kelompok remaja yang menamakan diri mereka Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) vs Warung Buk Jija (Warbuji).
Kedua kelompok ini berbasis di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Awalnya hanya saling ejek di media sosial. Lalu berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan tawuran,” ujar AKBP Oloan Siahaan di Mapolsek Medan Labuhan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan, kelompok Remaja Independen bertemu dengan empat pemuda dari Wargubuji di Jalan Karya Bakti, Simpang Gang Tawon.
“Di situlah insiden berdarah ini terjadi,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.
Dalam bentrokan singkat tersebut, korban FMK diserang dengan senjata tajam oleh salah seorang pelaku dari kelompok lawan berinisial KS (17).
Parang jenis gergaji itu menghantam bagian belakang kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
“Personel Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi otak provokasi, bernama Angga, masih buron,” kata AKBP Oloan Siahaan.
Adapun tujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Kami terapkan Pasal 354 ayat 2 subsidair Pasal 353 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan.(red)