Medan (pewarta.co) – Polda Sumut telah menangkap Indrawarman selaku pemilik pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Selain menangkap pemiliknya, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus kebakaran pabrik mancis yang terjadi di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada Jumat (21/6/2019) kemarin. Dikabarkan lebih dari 30 orang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) mengatakan Indramawan merupakan warga Jakarta, Burhan selaku manajer, dan Lisma selaku supervisior.
“Status ketiganya sudah tersangka dan ketiganya akan dikenakan Pasal 359 KUHPdiana tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dimana ancaman hukumannya selama lima tahun penjara,” ujar Kombes Pol Tatan.
Lanjut dikatakan mantan Kapolres Asahan ini bahwa Indramawan ditangkap personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditreskrimum Polda Sumut di salah satu hotel bintang 5 di Medan, Sabtu (22/6/2019) sore.
“Selama ini bos besarnya (Indrawarman) berdomisili di Jakarta. Yang mengendalikan pabrik mancis tersebut adalah manajer dan supervisornya,” jelas Kombes Pol Tatan. (Dedi/red)