Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut membantah penyidik Polsek Tanjungmorawa meminta uang perdamaian kepada pasangan suami istri (Pasutri) pencuri handphone di Suzuya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab wartawan seputar adanya tudingan oknum Polsek Tanjungmorawa yang meminta uang perdamaian kepada pasutri yang dituding mencuri handphone, Minggu, (31/1/2021).
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Kabid Humas menjelaskan bahwa kasus pencurian handphone di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Sedangkan kasus tersebut dilaporkan oleh Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang. Penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” tegas Kabid Humas.
Dari hasil penyelidikan, Hadi menjelaskan, setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri langsung meninggalkan Mall Suzuya.
Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman Circuit Closed Television (CCTV) yang berada di dalam Mall Suzuya.
“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” jelasnya.
Karena itu, kata Hadi, kasus pencurian handphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang.
Sebelumnya, Pasutri warga Jalan Rahmadsyah Medan dituding mencuri handphone dan sempat ditahan selama tiga hari mulai 6 Januari 2021 di Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang.
Peristiwa itu bermula pada Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon.
Saat bergeser ke bagian celana, mereka menemukan handphone android tak bertuan.
Hanphone itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
Empat hari setelah itu, tepatnya pada 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor handphone pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
Di situ, Setelah satu pekan, tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah dan suaminya kemudian hendak mengembalikan Handphone tersebut ke Polsek Tanjungmorawa.
Namun saat itu, ia dan suaminya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungmorawa. (Dedi/red)