Kisaran (Pewarta.co)-Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar persidangan gugatan praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka 3 warga Desa Tomuan Holbung oleh Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang disinyalir tidak sesuai prosedur, Kamis (29/9/2024).
Bertindak sebagai hakim tunggal pada gugatan yang dimohonkan Law Firm A.H.Y.R dan Partners, selaku kuasa hukum dari Raya Loberto Gultom (22), Adi Putera Sinaga (25), Daniel Silaban (18), adalah Irse Yanda Prima, SH, MH.
Pada sidang praperadilan ini sangat disayangkan, para termohon yakni Kapolres Asahan selaku termohon I, Kapolda Sumatera Utara termohon III dan Kapolri, termohon III tidak dapat menghadiri persidangan.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima hakim, adapun alasan ketidakhadiran Kapolres Asahan selaku termohon I, dikarenakan Operasi Mantap Praja 2024. Dikarenakan situasi ini, Hakim Irse menunda persidangan dan dilanjutkan, Jumat (27/9/2024).
Usai persidangan, Amos Cadu Hina SH, MH, mewakili A.H.Y.R dan Partners dalam konferensi persnya sangat menyayangkan ketidakhadiran para termohon. Menurutnya, tidak ada korelasi alasan yang disampaikan dengan substansi praperadilan.
“Kita kecewa, namun itu merupakan hak mereka. Seharusnya jika tidak dapat hadir, kan bisa diwakilkan ke bidang hukum termohon,” ujarnya.
Amos melanjutkan, pihaknya tidak ambil pusing akan ketidakhadiran termohon, bahkan sampai nanti tiba habis waktu ditundanya sidang oleh hakim.
“Kita akan tetap hadir untuk pembuktian, saksi dan kesimpulan. Selanjutnya kita tinggal menunggu keputusan hakim. Kita tidak bisa memaksa kapan putusan, karena itu kewenangan hakim. Jadi kita sifatnya hanya menunggu,” katanya.
Gugatan praperadilan ini dimohonkan ke PN Kisaran buntut dari penangkapan dan penetapan tersangka Raya Loberto Gultom, Adi Putera Sinaga, Daniel Silaban, oleh personil Jatanras Satreskrim Polres Asahan, di Jalan Provinsi Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Ketiganya ditangkap ketika membawa getah karet menggunakan truck colt diesel, yang dilengkapi surat dari Desa. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Pasal 263 ayat (1) ke-4e Pasal 480 KUHP.
Penangkapan dan penetapan tersangka ketiganya diduga tidak sesuai prosedur. Ketiganya lalu melalui kuasa hukumnya A.H.Y.R dan Partners mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Kisaran.(mora)