Tanjungbalai (Pewarta.co)-Nelayan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Teluk Nibung diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Tersangka pengedar bernama Muhammad Rudi (28), warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat berdiri di tepi jalan menunggu pembeli di seputar kediamannya.
“Dari tersangka, petugas menyita 30 paket klip serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba, Selasa, (14/4/2020).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari infomrasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang dipimpin oleh KBO dan Unit II Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Melihat kedatangan petugas, Kapolres menyebutkan, tersangka sempat berupaya membuang sabu-sabu miliknya tersebut.
“Namun, upaya tersangka mengelabui petugas tersebut sia-sia. Sebab, petugas melihat tersangka membuang barang haram tersebut,” sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti serbuk Kristal putih diduga sabu-sabu seberat 3,95 gram beserta Honda Vario Putih pelat BK 4829 QAF langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)