Medan (Pewarta.co)-Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ampera 3 Gugur Darat, Medan Timur diringkus personel Polsek Medan Barat.
Tersangka pengedar dimaksud ialah Deki Zulkarnain (42), warga Jalan Ampera 3 No. 23 Medan Timur.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan sang bandar tersebut.
“Benar. Tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek, Selasa, (14/1/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan pada hari Kamis, 9 Januari 2020 kemarin.
“Jadi, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus tersangka yang sempat membuang barang bukti 19 paket klip sabu-sabu,” jelas Kompol Afdal.
Usai diamankan, kata Afdal, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini. (rks)