Medan (Pewarta.co)-Dewi Martiny (penggugat) warga Jalan Sejati Pukat II Medan Tembung, menggugat Mery (Tergugat II) dan To Goen Lan alias Popo (Tergugat III) terkait penjualan sebidang tanah dan bangunan, Rabu (10/8/2022).
Informasi yang dihimpun, suami Dewi Martiny, yakni Citra Kusuma Wijaya (Tergugat I) telah melakukan jual beli sebidang tanah dan bangunan dengan Luas Tanah Bangunan 156 M² di Komplek Evergreen Luxury Home A/7 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, kepada Mery dan To Goen Lan alias Popo.
Sebidang tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan jual beli dari tergugat 1 (suami penggugat) ke penggugat 2, yang telah sah di mata hukum dengan bukti autentik, dengan adanya perjanjian jual beli PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di hadapan Notaris M Indra di Kota Medan.
Namun, setelah terjadinya jual beli, Dewi Martiny tidak mengakui adanya hal itu dengan beralasan ia telah dipaksa oleh suaminya untuk menandatangani surat kuasa jual beli sehingga ia melakukan gugatan terhadap Mery (tergugat II) dan To Goen Lan alias Popo (tergugat III), di mana gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 14 Juli 2022 dengan Registrasi Nomor : 574/pdt.6/2022/PN Medan.
Pada Rabu (10/8/2022) di Pengadilan Negeri Medan, telah dilakukan pemeriksaan gugatan dari penggugat oleh pihak hakim. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan berita acara sumpah para penasihat hukum dan pemeriksaan kartu anggota beserta surat kuasa yang diberikan tergugat dan penggugat ke penasihat hukum masing-masing yang dibacakan oleh Hakim Ketua As’ad Rahim, Hakim Anggota Martua Sagala dan Sulhanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Tergugat II dan Tergugat III, Syahputra Lubis, mengimbau dan berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya Pengadilan Negeri Medan dan Hakim yang menangani perkara tersebut untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap PN Medan melakukan penalaan terhadap kasus tersebut secara bijaksana, mengingat isi dari gugatan terkesan terlalu memaksakan gugatan baik posita maupun petitum gugatan dalam melakukan proses gugatan klien kami,” ucapnya.
Syahputra Lubis menyebutkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Medan. (red)