Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua pembobol gudang milik Hariaji (42), Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian, Kabupaten Deliserdang.
Pembobol gudang dimaksud berinisial RS alias Dewa (25), warga Jalan Kasih, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua.
Tersangka diringkus pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di gerai Alfamart, Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/190/IV/2025/SPKT Polsek Delitua, kejadian pembobolan gudang tersebut terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban mendapati gudangnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang seperti almunium, bor kecil, bor beton, kabel-kabel, dan mesin gerinda telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria membobol gudangnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Alfamart.
Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon menerangkan, saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah membobol gudang korban.
Namun, pelaku mengaku barang bukti hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) yang tidak dikenalnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah celana yang dikenakannya saat melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.