• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

by Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua pembobol  gudang milik Hariaji (42), Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian, Kabupaten Deliserdang.

Pembobol gudang dimaksud berinisial RS alias Dewa (25), warga Jalan Kasih, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua.

bacajuga

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Tersangka diringkus pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di gerai Alfamart, Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/190/IV/2025/SPKT Polsek Delitua, kejadian pembobolan gudang tersebut terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban mendapati gudangnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang seperti almunium, bor kecil, bor beton, kabel-kabel, dan mesin gerinda telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria membobol gudangnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Alfamart.

Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon menerangkan, saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah membobol gudang korban.

Namun, pelaku mengaku barang bukti hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) yang tidak dikenalnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah celana yang dikenakannya saat melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Previous Post

Dirlantas Polda Aceh Cek Layanan Samsat Batoh

Next Post

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan Sumut

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani