Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal terpaksa menindak tegas dengan menembak kaki dua kawanan bandit jalanan.
Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas, kedua bandit jalanan masing-masing berinisial RR (20), warga Jalan Kapten Muslim Gang Sidomulio No. 16-A Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia dan ADW (20), warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia/Jalan Padi Unggul Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini merampok handphone milik Junaidi (42), warga Jalan Setia
Budi Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada hari Senin, 16 Desember di depan komplek pertokoan Tomang Elok.
Saat beraksi, kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang dirampok oleh para pelaku,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jumat, (20/12/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Yasir menerangkan, Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan tersangka di kediaman tersangka ADW, Jalan Padi Unggul, Komplek Sunggal Persada Desa Sei
Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Dan dikarenakan tersangka melakukan perlawan terhadap pertugas, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas secara terukur berupa tembakan di bagian kaki tersangka dan dari tersangka disita barang bukti milik korban di rumah ADW,” terang mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Ketika diinterogasi, Yasir menambahkan, para tersangka mengaku memiliki peran berbeda.
“Tersangka RR dan ADW bersama dengan temannya bernama MUH alias TOM (DPO) dan RW alias BOL (DPO) dengan mengendarai dua unit sepeda motor berkeliling di sekitar Jalan Gatot Subroto untuk mencari target atau korban yang hendak dijambret. Pada saat
tersangka melihat korban, kemudian oleh tersangka ADW dan RW alias Bol berperan untuk mendekati korban dan mengambil merampas barang milik korban. Sedangkan RR dan MUH alias TOM berperan mengikuti dari belakang untuk menghadang orang yang hendak mengejar tersangka,” tambah Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Selain itu, disebutkannya, kawanan rampok jalanan ini sudah 10 kali sukses menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Saat ini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya mantan Kapolsek Patumbak ini. (rks)