Medan (Pewarta.co)-Personel gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes yang menggelar patroli rutin di Jalan Jermal XV Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan berhasil mengamankan seorang provokator bersama narkoba dan mesin judi jenis ikan ikan, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14:00wib.
Patroli rutin yang terdiri dari personil gabungan Polsek Percut Sein Tuan dan Polrestabes Medan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi dan Panit III Pidum Polrestabes Medan, Iptu Heriyadi langsung ke lokasi peredaran narkoba sekaligus lokasi perjudian mesin jenis ikan ikan.
Dari dua titik lokasi yang berada di Jalan Jermal XV, personil berhasil menemukan barang bukti, 1 unit mesin judi jenis ikan-ikan tanpa layar, 2 unit sepedamotor tanpa plat dan Revo pelat A 2795 BI, 6 unit timbangan Elektrik, 26 alat hisap bong, plastik, mancis, 1 unit mesin dindong dan 1 paket daun ganja.
Sementara seorang pria yang diduga provikator yang berusaha memprovokasi massa untuk menghalangi petugas bernama
Ricard Gultom (32) warga Jalan Bendungan I no.91 Lk II Desa Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas, diboyong ke konando.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan patroli gabungan Polsek dan Polrestabes Medan rutin dilaksanakan untuk antisipasi kejahatan 3C, tawuran, genk motor serta peredaran narkoba dan permainan judi dan kejahatan jalanan lainnya.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang permainan judi dan peredaran narkoba serta gangguan kamtibmas yang terjadi di wilkum polsek Percut Sei Tuan.(Surya/red)