Medan (Pewarta.co)-Pascadiperiksa sebagai saksi korban di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021) kemarin, Pinktjoe Josielynn mengaku siap melaporkan oknum majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut akan diajukan berkaitan perilaku majelis hakim yang memeriksa saksi diduga melanggar kode etik hakim terhadap saksi korban di persidangan terkait perkara pencemaran nama baik lewat media sosial UU ITE atas terdakwa Marianty.
“Saya sebagai saksi korban merasa keberatan dengan perlakuan majelis hakim terkhusus Mery Donna yang memeriksa saya di persidangan. Alasan keberatan saya, sebagai saksi korban yang seharusnya dibela malah diperlakukan seolah saya sebagai terdakwa,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Selain itu dikatakan Josielynn, beberapa pertanyaan yang ditujukan majelis hakim kepadanya, justru di luar pokok perkara dari persoalan pelanggaran UU ITE dengan statusnya sebagai korban.
“Yang saya tidak terima lagi, saya diperolok – olok seolah sengaja dipermalukan di muka umum dalam persidangan itu. Bayangkan saja, masak saya dibilang telanjang sama hakim mery di foto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju sama telanjang,” kesalnya.
Saksi juga mengatakan, selain merasa diintimidasi saksi juga merasa sangat direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai.
Karena itu saksi bertekad melaporkan perilaku majelis hakim tersebut ke Bawas MA dan KY agar sikap majelis tidak merendahkan para pencari keadilan khususnya dirinya sebagai saksi korban.
Bahkan hakim Mery Donna, dalam pemeriksaan tersebut seolah ingin memaksakan kehendaknya, agar menurut sesuai keinginannya. Bahkan menggertak dengan ancaman keterangan palsu, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami sedang mengkonsep laporan yang akan disampaikan ke Bawas MA dan KY. Saya berharap agar orang seperti saya yang berjuang mencari keadilan tidak diperlakukan semena-mena di hadapan hukum,” pungkasnya.
Selain itu, korban juga mensinyalir sikap hakim dinilai telah memihak ke terdakwa, sehingga memperlakukan dirinya seolah olah yang menjadi terdakwa.
“Saya diperlakukan seperti terdakwa, membentak saya, mengatakan saya pelakor (perebut laki orang), itu sangat menyakitkan dan tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang hakim,” ungkapnya.
Saksi Korban juga membantah bahwa dirinya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa Marianty. “Saya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa,” tegasnya.
Sebelumnya di dalam persidangan, terdakwa Marianty (41) Warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty.
Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Pinktjoe Josielynn melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
“Pada Insta Story Instagram kata JPU, terdakwa memposting foto Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan.
“Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”,” sebut JPU.
Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat “Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)”
Selanjutnya, pada cerita Facebook, terdakwa memposting foto korban dengan kalimat, “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)