Medan (Pewarta.co) – Setelah sempat tutup pasca digerebek Polrestabes Medan bersama personel gabungan Satuan Brimob Polda Sumut dan Satpol PP Kota Medan, beberapa bulan lalu, kini lokasi judi di kawasan Sky Garden Binjai, Kota Binjai itu kembali beroperasi.
Tak tanggung, lokasi judi yang berada di Jalan Sei Petani, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, menyediakan beragam jenis permainan judi, seperti dadu, mesin slot, mesin tembak ikan dan baccarat.
“Main lagi Sky Garden Binjai bang, sudah dua minggu buka,” ujar warga yang tinggal di Jalan Sei Petani, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (2/1/2023) siang.
“Judi sama narkoba la bang,” lanjut pria itu. Menurutnya, lokasi judi Sky Garden Binjai buka jam 11.00 WIB hingga dini hari,” katanya.
Bukanya siang sampai tengah malam. Kalau pengunjungnya ramai.
“Ali keturunan Tionghoa yang jadi bandarnya. Lima shief sekarang buka dari jam 12 siang sampai pagi jam 6. Ali yang DPO Poldasu, pasca penggerebekan judi mesin tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas dan kemarin juga buka judi samkwan di Deliserdang. Ramai kali pemainnya datang dari luar kota, seperti Kisaran, Tebingtinggi dan Kota Medan pada main di sana dengan aman,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan bersama personel gabungan Satuan Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Satpol PP Kota Medan menggerebek lokasi diduga tempat perjudian dadu dan mesin jackpot di kawasan Sky Garden Binjai, Kota Binjai, Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan, dan Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa memimpin langsung penggerebekan pada Sabtu (20/8/2022) itu.
Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, penggerebekan dilakukan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Menurut dia, di Sky Garden Binjai Jalan Sei Petani, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan diduga menjadi tempat perjudian dadu, mesin jackpot, dan peredaran narkoba.
“Atas informasi diterima, Kapolrestabes Medan perintahkan personel untuk melakukan pengecekan dan penyisiran di lokasi tersebut,” ucapnya.
Fathir menyebutkan, setibanya di lokasi petugas menemukan beberapa gubuk yang diduga dijadikan barak tempat bermain judi dan peredaran narkoba.
“Dari lokasi turut disita barang bukti berupa tiga unit kotak mesin jackpot, alat hisap sabu atau bong, buku rekap penjualan sabu, koin mesin jackpot seperempat kilogram, enam senjata tajam, dan ratusan plastik klip untuk penjualan sabu,” katanya. (Ded/red)