• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kuasa Hukum Toni Tan Kritisi Tanggapan Eksepsi JPU

oleh Redaksi
Rabu, 30 November 2022
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kuasa Hukum Terdakwa Toni mengkritisi atas tanggapan Jaksa atas Eksepsi terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11/2022).

Kuasa Hukum Terdakwa Toni, Ahmad Afandy Muliawan mengatakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi itu pada intinya menolak eksepsi dari terdakwa. Meskipun menurutnya pasal yang diterapkan sudah salah.

bacajuga

Dituntut 3 Tahun atas Perkara ITE, Cewek Cantik Minta Bebas

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Pengacara Cantik Adukan Oknum Hakim ke Ketua PN Medan

Terhadap dakwaan pertama didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik.

“Terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan,”ucapnya kepada wartawan.

Kemudian pada pasal 45 ayat 2 tersebut telah dijelaskan secara terang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 2. “Sedangkan JPU menerapkan pasal 28 ayat 1, sehingga telah jelas dan terang terdapat kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa,” ujarnya.

“Kami berharap dalam kasus ini, pihak hakim dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, JPU memberikan kesimpulan bahwa sidang surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan lengkap serta memenuhi sarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Keberatan eksepsi yang diajukan penasehat hukum tidak ditopang dengan argumentasi yuridis. Keberatan atau eksepsi penasehat hukum telah melampaui lingkup keberatan telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek di persidangan.

“Terkait salahnya penerapan, jaksa hanya menanggapi 3 paragraf saja. Intinya itu sudah masuk pokok perkara,” ucap Afandi. (red)

Berita Sebelumnya

JMSI Dukung Lomba Esai untuk Siswa SMA dan Mahasiswa tentang Kebijakan Korsel di ASEAN

Berita Selanjutnya

AKP Jhon Harto Panjaitan Resmi Jabat Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi

BeritaLainnya

Hukum

Maling Bohlam di Kantor Biro Media Diringkus Polsek Medan Timur

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Security  PT Outsourcing di  Deliserdang Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani