• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kuasa Hukum Toni Tan Kritisi Tanggapan Eksepsi JPU

Kuasa Hukum Toni Tan Kritisi Tanggapan Eksepsi JPU

by Redaksi
Rabu, 30 November 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kuasa Hukum Terdakwa Toni mengkritisi atas tanggapan Jaksa atas Eksepsi terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11/2022).

Kuasa Hukum Terdakwa Toni, Ahmad Afandy Muliawan mengatakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi itu pada intinya menolak eksepsi dari terdakwa. Meskipun menurutnya pasal yang diterapkan sudah salah.

bacajuga

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Terhadap dakwaan pertama didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik.

“Terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan,”ucapnya kepada wartawan.

Kemudian pada pasal 45 ayat 2 tersebut telah dijelaskan secara terang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 2. “Sedangkan JPU menerapkan pasal 28 ayat 1, sehingga telah jelas dan terang terdapat kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa,” ujarnya.

“Kami berharap dalam kasus ini, pihak hakim dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, JPU memberikan kesimpulan bahwa sidang surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan lengkap serta memenuhi sarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Keberatan eksepsi yang diajukan penasehat hukum tidak ditopang dengan argumentasi yuridis. Keberatan atau eksepsi penasehat hukum telah melampaui lingkup keberatan telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek di persidangan.

“Terkait salahnya penerapan, jaksa hanya menanggapi 3 paragraf saja. Intinya itu sudah masuk pokok perkara,” ucap Afandi. (red)

Related Posts

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas
Hukum

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Selasa, 15 Juli 2025
Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso

Selasa, 15 Juli 2025
Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL
Hukum

Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL

Selasa, 15 Juli 2025
Perampok Betor Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi
Hukum

Perampok Betor Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025
Reskrim Polsek Medan Timur Tembak Curanmor
Hukum

Reskrim Polsek Medan Timur Tembak Curanmor

Sabtu, 12 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani