Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu meringkus tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiganya diringkus saat bersembunyi di salah satu kamar Hotel The K di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Jumat (4/10/2019) lalu.
Ketiga tersangka dimaksud berinisial DP alias Diky (36) warga Jalan Air Bersih Gang Olahraga Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota, MD alias Dimas (19) warga Jalan Pintu Air 4 Gang Keluarga Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, dan MS alias Ozi (28) warga Jalan Merdeka Lorang 21 Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban, Kristo Paulus Sinurat ke Polsek Sunggal.
“Dalam pengaduannya, korban yang ngekos di Jalan Setiabudi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang ini mengalami pencurian sepeda motor pada Kamis (3/10/2019) dinihari,” kata AKBP Maringan, Rabu (16/10/2019).
Dikatakan AKBP Maringan, awalnya pelaku Diky dan Sauzi melihat sepeda motor vario warna merah milik korban yang diparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok.
Melihat itu, kedua pelaku selanjutnya memotong gembok pagar rumah kos dengan menggunakan gunting besi. Sedangkan pelaku Dimas melakukan pemantauan jika ada orang yang melintas.
“Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, pelaku Diky kemudian merusak stang sepeda motor yang dibantu Sauzi. Selanjutnya mendorongnya secara perlahan keluar,” ujar AKBP Maringan.
Lanjut dikatakan pria dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dan bersembunyi di Hotel The K.
“Kita mendapat informasi para pelaku bersembunyi di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, personel lalu ditugaskan melakukan penangkapan dan ketiga pelaku pun tak berkutik diringkus,” beber AKBP Maringan.
Dijelaskan AKBP Maringan, dari ketiga pelaku disita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, satu gembok warna putih dalam kondisi rusak terpotong, satu kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, tiga obeng, satu handphone, satu sepeda motor pelaku dan gunting besi.
“Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan foya-foya. Mereka juga sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ungkap AKBP Maringan.
Maringan menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut. “Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Maringan Simanjuntak. (Dedi)