• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ditreskrimmum Poldasu Ringkus Dua Sindikat Pelaku Curanmor

by NiahLubis
Selasa, 13 Agustus 2019
in Hukum
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus dua pelaku spesialis pencurian spesialis kendaraan bermotor (curanmor) di Medan. Dua pelaku sindikat spesialis curanmor dimaksud adalah Goklas Pasaribu dan Romian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III, AKBP Maringan Simajuntak dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Pelaku Goklas melakukan pencurian ditujuh tempat kejadian perkara atau TKP di Kota Medan dan sekitarnya, sedangkan pelaku Romian beraksi di 13 lokasi. Goklas sekali beraksi selalu dua sampai tiga orang, sedangkan Romian bermain tunggal,” ucap Kombes Andi Rian, Selasa (13/8/2019) saat pemaparan kasus tersebut di Mapolda Sumut.

bacajuga

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Notaris PT KMI, Poldasu Diminta Tetapkan Tersangka

Kodam I/BB Siap Dukung Poldasu Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat

Puluhan Umat Islam Orasi di Poldasuu Minta Yaqut Ditangkap

Kedua kelompok ini kerap melakukan aksi curanmor di rumah korban, misalnya ketika rumah sedang kosong atau rumah yang terkunci.

“Kalau kelompok Goklas beraksi menggunakan gunting besar ini, gembok rumah korban dipotong pakai ini, lalu pelaku mengambil ranmor milik korbannya, sedangkan Romian selalu menggunakan kunci letter L,” kata Kombes Andi Rian sambil menunjukkan gunting besar alat pelaku melakukan aksi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti, diantaranya enam unit sepeda motor tanpa plat, beberapa unit STNK, Plat BK dan alat pelaku melakukan aksi.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kombes Andi Rian. (Dedi/red)

Related Posts

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas
Hukum

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Selasa, 15 Juli 2025
Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso

Selasa, 15 Juli 2025
Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL
Hukum

Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL

Selasa, 15 Juli 2025
Perampok Betor Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi
Hukum

Perampok Betor Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025
Reskrim Polsek Medan Timur Tembak Curanmor
Hukum

Reskrim Polsek Medan Timur Tembak Curanmor

Sabtu, 12 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani