Dairi (Pewarta.co)- Delapan ( 8)pria dan 1 anak di bawah umur diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencurian besi jembatan yang berada di Lae Renun Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Minggu (25/2/2024).
Adapun para pelaku yakni MS (52) , AS (34), MS (29), SP 46), FS (34), S (42), SB (40), AP (15), AS (35).
Dari nama – nama tersangka, diketahui 8 merupakan warga Belawan, Kota Medan dan 1 lagi merupakan warga Kabupaten Stabat.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si melaui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian besi jembatan yang menjadi penghubung antara Kota Sidikalang menuju Kabupaten Karo dan Kota Medan itu.
“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ” ujarnya.
Setelah mendatangi lokasi kejadian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ke 9 tersangka.
Dari hasil pengakuan para tersangka, diketahui jumlah besi yang sudah di curi sepanjang 4 Meter, dengan berat 8 Ton.
Adapun barang bukti yang turut di sita oleh Polisi antara lain, 1 unit mobil pick up berwarna putih, 3 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram, 5 tabung gas oksigen, tali tambang, dan 2 mesin las lengkap dengan selang dan regulatornya.
Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan kepada siapa barang tersebut akan dijual.
“Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 363 ayat (1) subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ” tutupnya.(M.Purba/red).