Dairi (Pewarta.co)-
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang listrik dalam program listrik masuk desa di Dusun Sitio-tio Desa Silalahi 2, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara dengan sumber dana APBN tahun 2023, di nilai tidak sesuai bestek maupun kriteria/aturan yang ditetapkan oleh PT.PLN Persero.
Pelaksanaan pekerjaan penanaman tiang listrik tersebut baru dilakukan sekitar bulan Februari 2024, padahal paket proyek tersebut bersumber dari dana APBN tahun 2023 lalu, sehingga proyek tersebut sudah melewati batas waktu kontrak maupun masa adendum 50 hari kalender berdasarkan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan proyek tersebut tidak memiliki papan nama proyek yang dipasang oleh kontraktor sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggaran yang berasal dari APBN tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini baik dari beberapa sumber serta dari salah satu pejabat PLN cabang Dairi yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan bahwa sistim pemasangan tiang kabel listrik oleh kontraktor yang tak bernama tersebut tidak sesuai dengan aturan PLN.
Dalam aturan PLN mengatakan, pemasangan tiang listrik tersebut harus memiliki kedalaman panjang tiang 1/6 dari panjang tiang.
Itu berarti bahwa ukuran panjang tiang yang masuk dalam tanah adalah 2 (Dua) meter lebih atau harus berada pada posisi garis pembatas yang sudah ditetapkan sesuai aturan PLN karena panjang tiang tersebut 12 (Dua Belas) meter.
Namun yang terjadi lain yaitu: pemasangan tiang oleh kontraktor tidak sesuai dengan aturan penanaman yang ada yaitu penanaman tiang tidak mencapai 1/6 dari jumlah panjang tiang tersebut, sehingga dipastikan diantra tiang-tiang itu nanti akan roboh semuanya,”ungkap sumber.
Dalam pemasangan tiang harus dilapisi dengan aspal yang terutama pada bagian tiang yang masuk ke dalam tanah dan setelah itu harus dilakukan pengecoran pada bagian tiang yang berada di dalam tanah tersebut atau yang disebut dengan Mantel. Untuk itu, pekerjaan pemasangan tiang oleh kontraktor yang tidak tau asal usulnya ini akan mudah roboh kalau diterjang angin maupun hujan kencang.
Perlu juga untuk Diduga, Penanaman tiang maupun penarikan kabel Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) oleh pihak kontraktor tidak menggunakan sistem yang sesuai dengan aturan PLN yaitu penggunaan Stay Equipmen, sehingga dipastikan tiang akan miring.
Selain itu, kontraktor tidak memperhatikan sistem penggunaan Cross Arm yang benar, karena sesuai aturan bahwa dalam penarikan kabel tersebut harus memperhatikan sistem SNI dan Hot Deep Qalvanis dengan ketebalan 40 micron.
Di duga, kontraktor dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PLN atau asal-asalan, sementara nilai proyek ini Milyaran Rupiah.
Untuk itu diharapkan, Aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun BPKP harus melakukan audit terhadap paket proyek tersebut untuk mengetahui apakah ada kerugian keuangan negara yang bersumber dari dana APBN tahun 2023 ataukah tidak,” pinta sumber.
Sabtu 30/03/2024 seorang warga masyarakat memberikan tanggapan atas tiang-tiang asal tanam tersebut kepada awak media salah satunya Sitanggang menyampaikan bahwa kami atas nama warga masyarakat meminta agar tiang-tiang tersebut harus dibongkar ulang, karena takutnya nanti akan memakan korban jiwa, karena pekerja mereka saja beberapa waktu lalu saja sewaktu memasang tiang ada yang telah menjadi korban sebanyak 2 orang dan sampai saat ini masih dirawat di kota Medan, apa lagi jika angin kencang datang, pasti semua tiang-tiang itu dapat rubuh”, ujar Sitanggang.
Samuel Napitupulu sebagai Ketua DPW Sumut LSM Patroli Hukum Indonesia mengatakan bahwa kami dalam waktu dekat ini bersama beberapa lembaga yang ada di Sumut akan berkerjasama untuk mengusut kasus ini dengan terang menerang, apakah ada keterlibatan Stakeholder dalam mengiring proyek asal jadi ini kepada kontraktor yang tidak becus dalam menanggani proyek tersebut,
Ke Dua mempertanyakan mengapa terjadi korban dalam pemasangan tiang beberapa waktu lalu, ke Tiga agar seluruh tiang-tiang yang telah di pasang/ didirikan harus segera dibongkar ulang, karena tingkat kedalaman penanaman tiang tidak sesuai aturan.
Keempat perlu diketahui dalam hal ini kami pihak sebagai kontrol sosial dan monitoring kinerja mereka juga telah diintimidasi oleh seorang warga bermarga PB melalui telepon Whatsapp Junet sebagai penanggujawab lapangan perkerjaan tersebut yang mengatakan bahwa ke ianya (warga) sebagai yang bertanggung jawab atas apa yang di kerjakan oleh pihak PLN tersebut.
Warga tersebut juga mengancam awak media dengan mengatakan ” Banyak kami disini, ada 100 orang lebih datanglah kemari” aku yang bertanggungjawab disini, urusan apapun sama aku tantangannya arogan, sehingga terkesan warga tersebut pasang badan dan membekingi dalam pengerjaan penanaman tiang asal jadi tersebut, sehingga diminta agar segera pihak berwajib dapat memeriksa orang tersebut seakan negeri ini ia miliki, tutup S Napitupulu. (M.Purba).