Binjai (Pewarta.co)-Pemberitahuan Putusan bebas yang disampaikan oleh pihak PN Binjai melalui PN Medan kepada Kuasa Hukum Arif merasa terkejut dan bahagia setelah membaca pemberitahuan tersebut (21/9/2022).
Kemudian memberitahu kepada pihak Puspa Kota Binjai dan Jurnalis Rakyat Indonesia (JURI) Kota Binjai bahwa telah mendapatkan salinan pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan nomor 3910/K/Pid.Sus/2022.
Pihak Puspa Binjai merasa sangat bahagia dan senang karena adanya putusan yang memberikan keadilan bagi warga miskin dan tak mampu yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sugiarti sebagai pengiat perempuan anak merasa peduli dan sangat ingin membantu Arif dalam mendapatkan kepastian hukum yang divoniskan oleh Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan mendapatkan kabar bahwa Arif selama ini tidak pernah melakukan dan berdasarkan fakta dan bukti berbeda makanya pihak Sugiarti melalui Puspa dan JURI Kota Binjai berusaha membantu dengan mengandeng Advokat dari Medan yaitu Yudi Irsandi beliau adalah advokat yang peduli terhadap perempuan dan anak serta rasa peduli kepada masyarakat sangat tinggi apabila adanya ketidak pastian hukum bagi yang terkena pidana di kepolisian.
Dalam hal ini menurut Yudi Irsandi bahwa bukti-bukti setelah diteliti dan dicocokkan adanya perbedaan yang sangat jelas tetapi karena tidak adanya kepastian hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan malah tetap dipaksakan untuk disidangkan.
Karena putusan dari PN Binjai dan Pengadilan Tinggi Medan merupakan putusan pidana dan bisa membuat dampak negatif dari sisi psikologi anak maka perlu untuk di perhatikan keadilan yang diterima Arif.
Kita sangat bersyukur dan bahagia akan putusan hakim yang telah benar dalam memutuskan.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak keluarga Arif, Ibu dan ayah Arif menangis dan terharu bahwa masih ada keadilan di hati majelis hakim. Mereka selalu berdoa dan berharap bahwa perkara Arif harus menjadi perhatian khusus bagi pengiat dan pihak polisi dalam bertindak. (Syahdan/Red)