BATUBARA (pewarta.Co) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Batubara menolak nama dua pasien untuk dimasukkan kedalam data baru kasus positif Covid-19 di Kabupaten Batubara.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Batubara, dr Wahid Khusyairi mengatakan, berdasarkan hasil tracing yang dilakukan bahwa kasus konfirmasi positif ke-4 atas nama RR (21) warga Kecamatan Nibung Hangus, serta kasus ke-5 atas nama NN (15) warga Kecamatan Tanjung Tiram, tidak dapat ditempatkan sebagai kasus konfirmasi positif Kabupaten Batubara.
“Berdasarkan hasil tracing dan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan sebagai kasus positif ke-4 untuk Batubara, kerena berdasarkan domisili yang bersangkutan berada di Medan dan bukan karena transmisi lokal dari Batubara,” kata drg Wahid Khusyairi, melalui keterangan pers di Posko Gugus Tugas GTPP Covid-19 Kabupaten Batubara, Senin, (29/6/2020).
Begitu juga dengan kasus positif ke-5, berdasarkan keterangan keluarga bahwasanya yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan ke Medan serta tidak pernah melakukan pemeriksaan PCR ke Rumah Sakit USU Medan.
Selain itu, sampai saat ini GTPP Covid-19 Kabupaten Batubara belum menemukan yang bersangkutan sesuai dengan alamat berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit USU pada tanggal 25 Juni 2020.
“Untuk itu, kami meminta kepada GTPP Covid-19 Sumatera Utara agar menghapus data tersebut dari pengumuman Sumut Tanggap Covid-19 tentang data kasus Covid-19 di 33 Kabupaten/Kota di Sumut sebagai kasus positif Covid ke-4 dan ke-5 untuk Kabupaten Batubara,” katanya.
Wahid juga menjelaskan berdasarkan hasil swb pcr ke dua pasien pertama positip covid-19 diKabupaten Batubara yang telah menjalani perawatan isolasi 14 hari,hasil swab Negatip.(fik)