Tanjung Pura (Pewarta.Co) – Meskipun diduga rentan terjadi kebakaran dan kerap mencemari lingkungan dalam setiap proses produksinya, hingga kini dapur pengolahan minyak mentah ilegal tetap subur di Kabupaten Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, khususnya di Desa Pantai Cermin.
Pantauan di lapangan, Selasa (04/08/2020) siang, banyak pembeli minyak jenis premium hasil olahan kondensat dapur ilegal tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua (along-along) dari luar daerah Tanjung Pura yang melintasi jalur tikus di Dusun Getek 2, Desa Pantai Cermin.
Tak hanya itu, beberapa dapur pengolahan minyak juga dengan terang-terangan melakukan aktifitas penyilingan di pemukiman padat penduduk, tanpa memperdulikan faktor kesehatan dan keselamatan.
Kades Pantai Cermin Komeri Edi mengatakan, bahwa dapur-dapur pengolahan minyak teesebut masih tetap beroperasi hingga saat ini. “Itu usaha masyarakat disini. Berapa jumlah dapurnya, hingga saat ini pihak desa belum mengetahuinya,” ungkap Edi singkat.
Sementara, menurut keterangan salah seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan, di Desa Pantai Cermin terdapat puluhan dapur minyak yang beroperasi. “Setau saya, di daerah Teluk Bakung ada sekitar 20-an dapur yang beroperasi dan dikoordinir oleh warga berinisial Ram,” bebernya.
Kanit Ekonomi Polres Langkat IPTU Master Purba mengaku sudah pernah melakukan penindakan terhadap pengusaha dapur penyilingan kondensat tersebut. Dirinya akan melakukan penindakan jika masih ditemui prakrik penyulingan minyak ilegal.
“Kita sudah memberikan himbauan kepada mereka. Kita gak pernah memberikan izinnya. Mohon infokan jika ada anggota yang mengkoordinir disana. Saya tegaskan, gak ada kita backup disana, karena kan jelas kegiatan itu melanggar peraturan,” pungkas IPTU Master Purba. (AVID)