Kisaran (Pewarta.co)-Inspektorat Kabupaten Asahan masih melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus gedung eks Pasar Inpres Kisaran di Jalan Imam Bonjol/Hasanuddin Kisaran.
“Tim masih melakukan pengumpulan data,” ungkap Inspektur Inspektorat Asahan melalui sekretaris Rahman, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Selasa (30/4/2024).
Rahman menjelaskan, tim yang menangani gedung eks Pasar Inpres Kisaran, belum mendapatkan titik terang. Menurutnya, tim kesulitan untuk mendapatkan data.
“Tim juga sudah meminta data maupun dokumen ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), namun mereka juga tidak memiliki,” ujarnya.
Rahman menyebutkan, berdasarkan keterangan dari BPKAD Asahan, bahwa saat ini gedung eks Pasar Inpres Kisaran tersebut tidak terdata sebagai aset.
“Saya tanyakan dulu lagi ke tim ya,” jawabnya, ketika ditanya kembali mengenai status gedung eks Pasar Inpres Kisaran tersebut.
Sebelumnya, Ka.BPKAD Asahan, Drs Sofian M.Pd, kepada Pewarta.co, Rabu (24/4/2024), memastikan gedung eks Pasar Inpres yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol/Hasanuddin Kisaran, bukan merupakan bagian aset Pemkab Asahan.
Dijelaskan Sofian, berdasarkan data, gedung eks Pasar Inpres Kisaran statusnya merupakan milik pribadi. Disebutkannya, gedung eks Pasar Inpres Kisaran dimaksud dihibahkan pada tahun 1994.
Sofian melanjutkan, gedung eks Pasar Inpres Kisaran dihibahkan pada saat Bupati Asahan dijabat Rihol Sihotang.
“Berita acara hibah lengkap dan ditandatangani Rihol Sihotang selaku Bupati Asahan waktu itu, Ketua DPRD Aminuddin Panjaitan serta pihak lainnya,” ujarnya sembari menunjukkan surat berita acara yang disebutkannya dari Handphone.
Sofian menambahkan, karena tidak terdaftar, maka tidak ada keterkaitan gedung eks Pasar Inpres Kisaran dengan aset Pemkab Asahan.
“Sudah milik pribadi. Untuk pasti statusnya gedung eks Pasar Inpres Kisaran itu, silahkan tanya pihak BPN Asahan,” katanya waktu itu.(mora)