Asahan (Pewarta.co)-Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja panitia khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara di aula Melati kantor Bupati Asahan, Selasa (5/4/2022).
Bupati Asahan melalui Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Salah satunya adalah dengan cara melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP),” jelasnya.
Dirinya mengatakan karena regulasinya cukup jelas, mekanisme pelaksanaan tersebut harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, dan sampai dengan mekanisme administrasi.
“Hal tersebut telah tertuang dalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” terangnya.
Dirinya mengatakan, untuk membangun kerjasama antara pihak perusahaan perkebunan dengan masyarakat, semua pihak harus mengerti akan kewajiban tersebut.
“Yang mana kewajiban tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Sekda Asahan, dirinya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Asahan agar segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan amanah Undang-undang tersebut.
Sementera itu, Ketua pansus DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, SE mengatakan jika kegiatan kunker ini untuk membahas Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan.
“Tujuannya agar masyarakat di sekitar areal perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nompr 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.
“Dalam hal ini, saya akan memanggil pihak perusahaan yang tidak dapat menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Tim Pansus DPRD Provsu, Sekda Kabupaten Asahan, Para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, OPD, Pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan dan tamu undangan.(ded)