• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Asahan
Kepala UPT KPH Asahan : 25 Hektar Hutan Mangrove Desa Sei Tempurung ‘Disulap’ jadi Lahan Sawit

Kepala UPT KPH Asahan : 25 Hektar Hutan Mangrove Desa Sei Tempurung ‘Disulap’ jadi Lahan Sawit

by Redaksi
Kamis, 20 Juli 2023
in Asahan
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Asahan Djonner ED Sipahutar menyebut sekitar 25 hektar hutan mangrove Desa Sei Tepurung yang disulap jadi lahan sawit.

Penegasan itu disampaiakan Djonner saat memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait berita ratusan hektar kawasan hutan mangrove di Dusun I Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan yang diduga dirambah secara ilegal kemudian disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

bacajuga

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengelolaan Keuangan Polri

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

“Bukan ratusan. Hanya sekitar 25 hektar,” ujar Djonner didampingi Kepala Polhut TR Nainggolan, kepada Pewarta.co dan sejumlah awak media lainnya, Kamis (20/7/2023) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Djonner, perambahan pada kawasan hutan mangrove di Desa Sei Tempurung merupakan tindakan keterlanjuran.

Menurutnya, saat ini, tindakan keterlanjuran itu telah didaftarkan sebagai subjek hukum. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya.

Artinya, perorangan atau korporasi yang terlanjur merambah atau mencaplok diberi kesempatan mendaftarkan ke Kementerian Kehutanan permohonan agar lahan dibebaskan.

Djonner melanjutkan, ketika nantinya sudah menjadi subjek hukum maka tidak ada sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi dan denda. Untuk sampai ke tahap ini, ada mekanisme yang harus dipenuhi.

Karenanya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu melakukan penelaahan dan mengambil data.

Hingga akhirnya nanti, katanya, pada kesimpulan penilaian, layak atau tidak lahan yang dimohonkan dibebaskan.

“Namun kewenangan ini tidak ada pada kabupaten ataupun provinsi. Melainkan pusat,” jelasnya.

Bila melihat regulasi UUCK terkesan adanya pembiaran bahkan melindungi perambahan atau pencaplokan kawasan hutan.

Namun menyangkut perihal tersebut, Djonner menerangkan, masalah perambahan dan pencaplokan kawasan hutan tidak hanya terjadi di Asahan tapi di seluruh Indonesia.

“Ini sudah merupakan masalah nasional, dan pada UUCK serta turunannya telah diatur pola penyelesaiannya,” sebutnya.

Ditanya, apakah ada batas waktu pendaftarannya? Djonner menjawab ada.

“Batas waktu pendaftaran dimaksud di bulan Oktober 2023. Jika limit waktu ditentukan lewat, maka pendaftaran permohonan tidak diterima atau sudah tutup. Bila sudah seperti ini, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

Djonner menambahkan, tindakan perambahan atau pencaplokan kawasan hutan memang banyak terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan pemerintah menyebutkan kurang lebih 3 juta hektar kawasan hutan beralih fungsi.

Hal ini masih ditolerir dan diatur pola penyelesaiannya ketika tindakan itu terjadi pada saat pra keluarnya UUCK. Namun tidak ada pengampunan, setelah disahkannya UUCK.

“Beritahukan kepada kami apabila ada melihat perambahan atau pencaplokan kawasan hutan saat ini. Kita akan langsung mengambil tindakan hukum untuk menangkapnya,” kata Djonner.

Sementara TR Nainggolan menyampaikan pihaknya mengetahui di wilayah terjadinya tindakan keterlanjuran dimaksud.

Dipastikannya, tindakan keterlanjuran itu sudah didaftarkan sebagai subjek hukum. Dia juga membenarkan tindakan keterlanjuran itu dilakukan AKW yang tak lain anak PJ

PJ sendiri, kata TR Nainggolan, pernah mereka tangkap dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan perambahan kawasan hutan. Diyakini melakukan perbuatan melawan hukum hingga diproses, namun ternyata hakim berpendapat lain. Sempat ditahan selama 10 bulan penjara, Pj akhirnya divonis bebas hakim baik ditingkat PN, PT maupun MA.

“Saya pastikan tidak ada saat ini ,” jawab TR Nainggolan ketika ditanya apakah masih ada aktivitas perambahan maupun pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Asahan.

Sebagaiamana diketahui, ratusan hektar kawasan hutan mangrove  di Dusun I, Desa Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan diduga dirambah secara ilegal kemudian disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.(mora)

Related Posts

Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras
Asahan

Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

Selasa, 30 September 2025
Laga Persahabatan Sepak Bola, Kodim 0208/AS Kalahkan PWI Asahan
Asahan

Laga Persahabatan Sepak Bola, Kodim 0208/AS Kalahkan PWI Asahan

Senin, 29 September 2025
Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Asahan

Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Senin, 29 September 2025
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Hadiri Rakornas 2025
Asahan

Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Hadiri Rakornas 2025

Rabu, 24 September 2025
Ketua Dekranasda : Kain Tenun Asahan Berpotensi Jadi Produk Ekonomi Kreatif Kompetitif
Asahan

Ketua Dekranasda : Kain Tenun Asahan Berpotensi Jadi Produk Ekonomi Kreatif Kompetitif

Rabu, 24 September 2025
Disinyalir Korupsi DD dan ADD TA 2023/2024, Mahasiswa Desak Kejari Asahan Periksa Kades Aek Nagaga
Asahan

Disinyalir Korupsi DD dan ADD TA 2023/2024, Mahasiswa Desak Kejari Asahan Periksa Kades Aek Nagaga

Rabu, 24 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani