Asahan (Pewarta.co)-Bupati Asahan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/3/2022).
Bupati Asahan H. Surya, BSc menjelaskan penyampaian LKPJ Tahun 2021 tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP RI Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pada peraturan ini mengamanatkan jika Kepala Daerah harus menyampaikan LKPJ kepada pihak DPRD Asahan setiap Tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Dokumen LKPJ tersebut, lanjut H Surya disampaikan secara substansial, yang mana dokumen tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sehingga LKPJ ini merupakan Progres Report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ketusnya
Dirinya mengatakan untuk Capaian Indikator Makro tahun 2020 dan proyeksi capaian tahun 2021 antara lain untuk jumlah penduduk tahun 2020 sebesar 769.960 jiwa dan pada tahun 2021 sebesar 777.626, terjadi pertumbuhan sebesar 0,99 %, PDRB atas dasar Harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp. 38,69 Triliun dan pada tahun 2021 menjadi Rp. 41,99 Triliun artinya mengalami pertumbuhan sebesar 8,53 %, PDRB atas dasar Harga Konstan tahun 2020 sebesar 26,29 Triliun dan tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 27,27 Triliun mengalami kenaikan sebesar 3,73 % sedangkan untuk PDRB per Kapita atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp.50.25 Juta dan tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 54,00 juta mengalami pertumbuhan sebesar 7,46 %, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kab. Asahan tahun 2020 sebesar 70,29 Poin dan tahun 2021 menjadi 70,49 Poin angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 0,28 %.
Bupati Asahan mengungkapkan kondisi keuangan Daerah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 yaitu:
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.712.198.452.184,00 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Dua Belas Milyar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) terealisasi sebesar Rp. 1.644.729.854.151,92 (Satu Trilyun Enam Ratus Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Satu Rupiah Sembilan Puluh Dua Sen), atau setara dengan 96.06 %. Pendapatan dimaksud bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah,”jelasnya
2. Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 juga mengalami perubahan sehingga ditetapkan menjadi sebesar Rp. 1.751.624.614.238,00 Terealisasi sebesar Rp. 1.592.780.622.981,34 atau sebesar 90.93 %. Belanja Daerah dimaksud terdiri dari belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Berdasarkan pantauan, selain dihadiri Bupati Asahan, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kab. Asahan, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekdakab Asahan, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.(ded)