Kisaran (Pewarta.co)-Kurun waktu Agustus – September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana Narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram.
“Pengungkapan kasus merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Iptu Rofii, dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Dijelaskan Adapun pengungkapan kasus tersebut di antaranya, pertama pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Satu tersangka seorang pria berinisial DM (27) di Jalan Dusun V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka diduga kurir, diamankan 1 bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina hijau merek Guanyinwang. DM mengaku diperintah seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp2 juta.
Kedua, terjadi pada Senin (25/8/2025) pukul 05.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial M (37), warga Sampang, Provinsi Jawa membawa sabu seberat 3 kilogram berhasil diamankan.
Ketiga, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sei Laman II, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dalam kasus ini tidak ada diamankan, hanya polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
Selain itu, ada juga ditemukan barang bukti sabu tambahan seberat 303 gram. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah sepeda motor Yamaha N-Max biru tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di depan sebuah warung.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Pemusnahan Barang Bukti
Usai konferensi pers pengungkapan kasus, Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan obat keras.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga laporan polisi periode Juli hingga Agustus 2025, dengan total delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 32.611,74 gram sabu serta 1.704 sachet obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merk Supreme. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketetapan penyidik dan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pantauan wartawan, pemusnahan dilakukan menggunakan Mobil Incinerator, yaitu kendaraan bergerak yang dilengkapi dengan mesin insinerator untuk membakar dan memusnahkan barang bukti narkotika secara terkendali dan efisien.(mora)
Teks foto :
MOBIL INCINERATOR : Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, memasukan barang bukti sabu ke mesin Insinerator untuk dimusnahkan, Jumat (19/9/2025).(Foto/Humas Polres Asahan).