• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Asahan
Agustus – September 2025, Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu

Agustus – September 2025, Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu

Polres Asahan Ungkap 8,6 Kg Sabu dan Musnahkan Barang Bukti dengan Incinerator

by NiahLubis
Sabtu, 20 September 2025
in Asahan
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Kurun waktu Agustus – September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana Narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram.

“Pengungkapan kasus merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Iptu Rofii, dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

bacajuga

Kodim 0208 Asahan Gelar Jumat Berkah

Pemkab Asahan Terima Hibah Cagar Budaya Tempat Lahirnya MTQ Pertama di Indonesia

Bupati Asahan sebut Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Dijelaskan Adapun pengungkapan kasus tersebut di antaranya, pertama pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Satu tersangka seorang pria berinisial DM (27) di Jalan Dusun V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dari tangan tersangka diduga kurir, diamankan 1 bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina hijau merek Guanyinwang. DM mengaku diperintah seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp2 juta.

Kedua, terjadi pada Senin (25/8/2025) pukul 05.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial M (37), warga Sampang, Provinsi Jawa membawa sabu seberat 3 kilogram berhasil diamankan.

Ketiga, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sei Laman II, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dalam kasus ini tidak ada diamankan, hanya polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.

Selain itu, ada juga ditemukan barang bukti sabu tambahan seberat 303 gram. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah sepeda motor Yamaha N-Max biru tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di depan sebuah warung.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Pemusnahan Barang Bukti

Usai konferensi pers pengungkapan kasus, Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan obat keras.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga laporan polisi periode Juli hingga Agustus 2025, dengan total delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 32.611,74 gram sabu serta 1.704 sachet obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merk Supreme. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketetapan penyidik dan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Pantauan wartawan, pemusnahan dilakukan menggunakan Mobil Incinerator, yaitu kendaraan bergerak yang dilengkapi dengan mesin insinerator untuk membakar dan memusnahkan barang bukti narkotika secara terkendali dan efisien.(mora)
Teks foto :
MOBIL INCINERATOR : Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, memasukan barang bukti sabu ke mesin Insinerator untuk dimusnahkan, Jumat (19/9/2025).(Foto/Humas Polres Asahan).

Related Posts

Kodim 0208 Asahan Gelar Jumat Berkah
Asahan

Kodim 0208 Asahan Gelar Jumat Berkah

Sabtu, 20 September 2025
DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD 2025
Asahan

DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD 2025

Jumat, 19 September 2025
Kecamatan Setia Janji Juara I Lomba Masak Serba Ikan
Asahan

Kecamatan Setia Janji Juara I Lomba Masak Serba Ikan

Jumat, 19 September 2025
Pemkab Asahan Terima Hibah Cagar Budaya Tempat Lahirnya MTQ Pertama di Indonesia
Asahan

Pemkab Asahan Terima Hibah Cagar Budaya Tempat Lahirnya MTQ Pertama di Indonesia

Kamis, 18 September 2025
Bupati Asahan sebut Pembangunan Jalan Jadi Prioritas
Asahan

Bupati Asahan sebut Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kamis, 18 September 2025
Bupati Asahan Wisuda 25 Lansia Sehati
Asahan

Bupati Asahan Wisuda 25 Lansia Sehati

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani