Banda Aceh (pewarta.co) – MW alias Panjul (31) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ditangkap oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (25/2/2020) sore di dalam sebuah rumah kos, di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Penangkapan tersangka yang telah ditetap sebagai DPO oleh Polresta Banda Aceh karena melarikan diri dan memukul petugas yang menjaga sel tahanan pada saat memberikan nasi sahur bulan puasa tahun 2019 silam.
Sementara itu, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK didampingi oleh Kasubnit 2 Unit 2 Aiptu T. Syahrizal serta personel lainnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersangka MW ini berawal dari informasi warga masyarakat di sekitar rumah tersangka.
“MW ditangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba pada saat sedang berada di rumah kos milik temannya di seputaran tanggul gampong Seutui, Banda Aceh, Selasa sore. Saat petugas mendatangi tersangka, posisi tersangka sedang berada di dalam rumah kos milik teman tersangka,’ ujar Kasat Resnarkoba.
Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, dan pada saat itu tersangka melihat dua orang petugas sudah berada di belakang rumah, tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas, namun dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 dan 1 buah kaca pirex serta dompet merk levis warna hitam di lantai di tempat pelaku ditangkap saat itu,” tambah Boby.
Sabu dan kaca pirex yang ditemukan tersebut diduga kuat milik tersangka MW, sementara itu, petugas penjaga sel tahanan juga pernah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pasca kasus penganiayaan tahun 2019 silam, ucap Kasat Resnarkoba.
Setelah mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu serta kaca pirex yang diduga kuat milik tersangka MW, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MW dijerat Pasal 112 (1) Yo Pasal 114 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun.(cici)