Banda Aceh (pewarta.co) – Ditlantas Polda Aceh bersama jajaran Satlantas Polres akan menggelar Operasi Zebra selama 2 minggu mulai sejak 26 Oktober 2020.
Tujuan digelarnya operasi Zebra tersebut untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya lokasi kemacetan , pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing serta tetap memedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif , Preventif dan Persuasif juga humanis serta
terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman.
Dikatakan Kabid Humas, dalam Operasi Zebra 2020 yang menjadi target operasi adalah prioritas pelanggaran meliputi,
pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
mabuk pada saat mengemudikan ranmor,
pengemudi roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, pengemudi ranmor yang melawan arus dan pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
Sementara tugas pokok Polantas dalam Operasi Zebra, yaitu, Polantas sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan melalui sarana media sosial atau ruang publik melaksanakan “Operasi Kepolisian Kewilayahan Tingkat Polda dan Polres/Ta “ dengan sandi Ops Zebra – 2020 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober s/d 08 November 2020 dalam bentuk kamseltibcar lantas “Mengedepankan kegiatan preemptif , preventif dan penegakan hukum” guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan/ penularan Covid-19 di jalan.
Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat Aceh, agar dapat melengkapi surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor.
Kemudian bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan Safety Belt atau sabuk keselamatan,
Imbauan ini kami informasikan kepada masyakat, karena selama 2 minggu, Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor, apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri, (cici)