Aceh (Pewarta.co)-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengimbau pengendara untuk tertib dan tidak ugal-ugalan saat berkendara.
Imbauan itu disampaikan Dirlantas agar kecelakaan di jalan raya yang merenggut korban jiwa seperti di Pidie Jaya tidak terulang lagi.
“Hasil penyelidikan, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2021 di Pidie Jaya yang merenggut 4 orang meninggal dunia di TKP, karena pengemudi avanza dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan nya yang berakibat Avanza menabrak Truk Tronton,” kata Dirlantas.
Melihat kondisi ini, lanjut dijelaskan Dirlantas dapat disimpulkan bahwa pengemudi ugal-ugalan di jalan raya.
“Namun demikian, kita menyampaikan berita duka sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kejadian tersebut jangan terulang kembali,” jelasnya.
Menurut Dirlantas, pengemudi kendaraan bermotor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar diperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan.
“Apabila tidak aman, lebih baik Pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan,” sebutnya.
Masih dikatakan Dirlantas, hasil evaluasi kecelakaan lalu lintas selama bulan september tahun 2021 daerah rawan kecelakaan adalah jalur Timur (Jalan Medan Banda Aceh) terutama antara jam 12.00 – 18.00.
Menurutnya, berdasarkan hasil pantauan ETLE selama bulan september 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran Lalu Lintas di kota Banda Aceh.
“Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di kota Banda Aceh. Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan Yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga. Apabila nanti ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada pengadilan negeri Banda Aceh,” sebutnya.
Diperkirakan akan datang 3500 pelanggar lalulintas yang hadir di pengadilan negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan.
Sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas, apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan Tilang.
“Kalau dalam satu hari orang tersebut 5 kali melanggar lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Maka dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang,” pungkasnya.(cici)