Kotaagung (Pewarta.co)-Sebanyak sembilan aparatur Pekon Waykerap Kecamatan Semaka yang dipecat oleh kepala pekon setempat mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Selasa (12/10/2021).
Kedatangan rombongan aparatur Pekon Way Kerap ke Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tersebut disambut Sekretaris Dinas PMD, Lauyustis beserta jajaran. Adapun tujuan kedatangan mereka adalah meminta keadilan lantaran dipecat secara sepihak oleh Kepala Pekon Waykerap.
Perwakilan dari aparatur Pekon Waykerap yang dipecat Mat Nazer mengatakan dirinya bersama delapan rekannya mendapat surat pemecatan dari kepala pekon Waykerap Mat Zurani Alumbu pada 31 Agustus lalu, kemudian dirinya dan delapan orang lain kemudian mengajukan sanggahan ke Kecamatan Semaka, sebab pemberhentian dinilai tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat sanggahan dari kami, kemudian direspon oleh kecamatan dengan memberikan teguran sampai tiga kali, namun surat teguran tersebut tidak digubris oleh kepala pekon,” ujar Nazer.
Dilanjutkan Nazer, bahwa dirinya sebelum dipecat, menjabat sebagai Kaur Umum, rekannya lain yang dipecat juga adalah
Kaur Perencanaan Dahrin, Kasi Pemerintahan Amran, Kasi Kesra Mad Sobrani dan Kasi Pelayanan Zulkarnain. Kemudian empat kepala dusun, terdiri dari Kadus III Nurdin, Kadus II Nazrun, Kadus III Marhami dan Kadus IV A.Thabrani.
“Jadi kami bekerja dengan kepala pekon yang baru dilantik selama enam bulan, kepala pekon mengucapan terimakasih karena kami sudah bekerja selama enam bulan. Saya juga bingung padahal tidak punya kesalahan tapi kok dipecat. Jadi kami kesini (PMD) untuk meminta keadilan,” kata dia.
Menanggapi adanya pengaduan dari, sembilan aparatur Pekon Waykerap yang dipecat tersebut, Dinas PMD menyatakan akan menelaah dengan tim teknis dan akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan mulai dari asisten, sekda dan bupati Tanggamus.
“Sebelum teman-teman aparatur Pekon Waykerap kesini, kami sudah menerima surat dari ibu Camat Semaka Jumat kemarin, jadi ini tindaklanjutnya. Dalam surat ibu camat menyebut jika proses pemberhentian aparatur pekon Waykerap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Pekon,” ujar Lauyustis mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin.
Dalam kesempatan tersebut, Lauyustis berjanji akan segera menindaklanjuti dengan berkoodinasi dengan unsur pimpinan mulai dari asisten,sekda dan bupati.Kemudian melakukan telaah dengan tim teknis.
“Kami tidak bisa gegabah, harus berhati-hati, sebab ini menyangkut nasib bapak-bapak sendiri, kepala pekon dan wibawa Pemkab Tanggamus, mohon bersabar, percayalah ini akan segera kami tindaklanjuti untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.(AVID/r)