• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Poldasu Gagalkan 226 Pakaian Monza Illegal Yang Akan Diedarkan di Sumut

Poldasu Gagalkan 226 Pakaian Monza Illegal Yang Akan Diedarkan di Sumut

by NiahLubis
Minggu, 4 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
30
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas (Monza) illegal yang akan diselundupkan ke Sumatera Utara. Tidak tanggung-tanggung petugas berhasil mengamankan 226 ball yang diangkut dengan 6 mobil angkutan.

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw yang didampingi Irwasda, Pejabat Utama dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cuka Prov. Sumut Oza Olivia saat ditemui di Halaman Kantor Gedung Ditreskrimsus Poldasu mengatakan, selain mengamankan pakaian monza pihaknya juga menangkap 7 orang supir yakni IH (Supir BA 8393 EU), AR (Supir BA 8404 AU), RHDS (Supir BK 9234 YG), AF (Supir BK 9220 VR), ES (Supir BM 9729 MI), RTN (Supir BK 1909 TV) dan MA (Supir B 7353 IZ).

bacajuga

Polres Batubara kembali Tangkap Tauke Monza 

Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 23 Kg Sabu dan 27 Ribu Ekstasi Disita

Poldasu Tak Serius Tangani Kasus Penimbunan Bahan Pangan

“Dari para supir ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 226 karung ballpress pakaian bekas eks luar negeri, 2 Mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick up), Mobil Suzuki Pick Up, Mobil Daihatsu Grandmax, Mobil bus umum Povri dan Mobil truk Colt Diesel,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

Lanjut Kapolda, pengungkapan barang illegal ini berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung balai di tiga tempat berbeda. Adapun Dugaan nilai barang bukti dengan total sebesar Rp.1.184.800.000,- ( satu miliar Seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah). Dengan pasal yang di langgar yaitu pasal 102, Pas 103, Pasal 104 Undang-undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Permendag RI No 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kapoldasu juga menyampaikan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan terutama juga dalam penegakan hukum dibidang ekonomi. Pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus dan Polres Jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor.

“Dimohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya. Dengan personil yang terbatas dibanding wilayah laut yang sangat luas, sehingga penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan, terhadap penyelundupan barang illegal dan terutama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Sumut juga mengapresiasi kinerja Poldasu. Menurutnya tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah perintah dari Kementrian Perdagangan RI.

“Kami juga siap untuk melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dalam rangka memberantas masuknya peredaran barang ilegal di Wil. Prov Sumut. Kerjasama sinergis telah dilaksanakan bersama dengan Polda Sumut, Dit Polair dan TNI-AL,” ujarnya mengakhiri. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani