Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Poldasu Gagalkan 226 Pakaian Monza Illegal Yang Akan Diedarkan di Sumut

Poldasu Gagalkan 226 Pakaian Monza Illegal Yang Akan Diedarkan di Sumut

by NiahLubis
Minggu, 4 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
30
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas (Monza) illegal yang akan diselundupkan ke Sumatera Utara. Tidak tanggung-tanggung petugas berhasil mengamankan 226 ball yang diangkut dengan 6 mobil angkutan.

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw yang didampingi Irwasda, Pejabat Utama dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cuka Prov. Sumut Oza Olivia saat ditemui di Halaman Kantor Gedung Ditreskrimsus Poldasu mengatakan, selain mengamankan pakaian monza pihaknya juga menangkap 7 orang supir yakni IH (Supir BA 8393 EU), AR (Supir BA 8404 AU), RHDS (Supir BK 9234 YG), AF (Supir BK 9220 VR), ES (Supir BM 9729 MI), RTN (Supir BK 1909 TV) dan MA (Supir B 7353 IZ).

bacajuga

Polres Batubara kembali Tangkap Tauke Monza 

Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 23 Kg Sabu dan 27 Ribu Ekstasi Disita

Poldasu Tak Serius Tangani Kasus Penimbunan Bahan Pangan

“Dari para supir ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 226 karung ballpress pakaian bekas eks luar negeri, 2 Mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick up), Mobil Suzuki Pick Up, Mobil Daihatsu Grandmax, Mobil bus umum Povri dan Mobil truk Colt Diesel,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

Lanjut Kapolda, pengungkapan barang illegal ini berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung balai di tiga tempat berbeda. Adapun Dugaan nilai barang bukti dengan total sebesar Rp.1.184.800.000,- ( satu miliar Seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah). Dengan pasal yang di langgar yaitu pasal 102, Pas 103, Pasal 104 Undang-undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Permendag RI No 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kapoldasu juga menyampaikan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan terutama juga dalam penegakan hukum dibidang ekonomi. Pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus dan Polres Jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor.

“Dimohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya. Dengan personil yang terbatas dibanding wilayah laut yang sangat luas, sehingga penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan, terhadap penyelundupan barang illegal dan terutama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Sumut juga mengapresiasi kinerja Poldasu. Menurutnya tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah perintah dari Kementrian Perdagangan RI.

“Kami juga siap untuk melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dalam rangka memberantas masuknya peredaran barang ilegal di Wil. Prov Sumut. Kerjasama sinergis telah dilaksanakan bersama dengan Polda Sumut, Dit Polair dan TNI-AL,” ujarnya mengakhiri. (red)

Related Posts

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi
Medan

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani