Medan (pewarta.co) – Ditres Narkoba Polda Sumut menciduk 17 tersangka narkoba jaringan internasional terhitung 25 Januari hingga akhir Februari 2018.
Penangkapan para tersangka dari lokasi yang berbeda. “Para tersangka ini terdiri dari 16 pria dan seorang wanita,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting, SH, MH kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Dikatakannya, sabu dan ekstasi yang diedarkan masuk melalui jalur laut Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh dan jaringan Jambi.
“Narkoba ini awalnya masuk melalui Laut Cina, Malaysia hingga ke Indonesia,” ujarnya.
Jenderal berbintang dua itu menjelaskan, , pihaknya saat ini sudah memperketat sistem pengamanan di pesisir pantai Sumut, mengingat pelaku memanfaatkan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba.
“Pihaknya sudah memperketat sistem pengamanan di pesisir pantai, sehingga penyeludupkan narkoba bisa dicegah,”ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, lanjut Kapoldasu, pihaknya mengamankan barang buktinya 23 kilogram sabu dan 27 ribu ekstasi.(red)