Kampar (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 3 orang terduga pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sawit milik PTPN-V Kebun Sei Garo Desa Pantai Cermin Tapung, ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah sawit oleh karyawan PTPN-V Sei Garo, lalu diserahkan ke Polsek Tapung pada Kamis pagi (22/10/2020).
Ke-3 terduga pelaku pencurian TBS Sawit milik PTPN-V yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AB (31), UN (20) dan ME (24), ketiganya adalah warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar.
Bersama terduga pelaku pencurian ini juga diamankan barang bukti, berupa 1 unit Dump Truck Nopol BM-8069-BU yang digunakan para pelaku untuk mengangkut buah sawit curian, selain itu juga diamankan 1.682 Kg TBS Sawit senilai Rp 3.325.000 yang dicuri para pelaku ini.
Kejadian ini bermula pada Rabu tengah malam (21/10/2020) sekira pukul 23.50 Wib, saat itu pelapor sdr. Binsar Butarbutar selaku karyawan PTPN-V Kebun Sei Garo, mendapat informasi dari karyawan lainnya yang sedang melakukan pengintaian di Afdeling II Blok 18 P Kebun Sei. Garo, mereka menyampaikan telah melihat 3 orang sedang melakukan aktifitas yang mecurigakan dengan memuat TBS Sawit kedalam sebuah Dump Truck.
Selanjutnya pelapor langsung menuju TKP dan bersama sejumlah karyawan PTPN-V lainnya langsung mengamankan ke-3 pelaku serta barang bukti, sebuah Dump Truk dan 250 tandan TBS Sawit milik PTPN-V yang mereka curi, para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tapung pada Kamis pagi (22/10/2020) sekira pukul 09.00 wib, selanjutnya Tim penyidik Polsek Tapung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga para pelaku.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 terduga pelaku pencurian TBS Sawit milik PTPN-V kebun Sei Garo yang berlokasi di Desa Pantai Cermin, Tapung.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, jelas Marno. (J.Lbs/red)