• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Abyadi : Kepolisian Harus Usut Tuntas Kasus Siswa Siluman

by NiahLubis
Selasa, 23 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Pendidikan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara berharap siswa ilegal di dua seklah, SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan dipindahkan. Sebab, para siswa yang masuk di luar jalur PPDB online tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan, Senin, (22/1/2018). .

bacajuga

Kompol Martuasah Pembina Upacara di SMA Negeri 2  

Datangi Kos, Kepsek SMA-N 2 Bangunkan  Siswanya

Terkait Siswa Siluman, Ombudsman Minta Pemprovsu dan Poldasu Jangan Mencla-mencle

“Kita berharap seluruh siswa yang masuk di luar PPDB online di dua sekolah (SMA 2 & SMA 13) tersebut dipindahkan ke sekolah swasta. Karena mereka tidak terdaftar dalam Dapodik,” ujar Abyadi Siregar.

Lanjut diungkapkannya, sejauh ini, dari 180 siswa ilegal di SMA Negeri 2, yang belum pindah sebanyak 82 siswa.

“Kita berharap seluruhnya segera dipindahkan dari sekolah tersebut,” ungkap Abyadi.

Selain itu, Abyadi menegaskan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang terlibat dalam polemik siswa siluman ini segera dihukum.

“Ombudsman mengharapkan kasus ini dituntaskan dan para pihak yang terlibat di dalamnya dihukum,” tegas Abyadi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang ditanya seputar penetapan tersangka dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

“Belum. Menunggu gelar,” jawab Rina lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Begitupun, ketika ditanya seputar agenda gelar perkara tersebut, orang nomor satu di bidang Humas Polda Sumut ini mengaku masih akan mengecek jadwalnya.

“Besok Saya cek,” akunya.

Sebelumnya, Ombudsman Sumut menemukan ratusan siswa ilegal di SMA 2 dan SMA 13 Medan. Dari kasus tersebut, Polda Sumut telah memeriksa bebrapa orang dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan orangtua siswa. Namun hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan menunggu gelar perkara. (red)

Previous Post

MTQ ke 51 Sukses, Agha : FOSMAT Bawa Medan Polonia Jadi yang Terbaik

Next Post

Gempa Guncang Jakarta, Banten, dan Sekitarnya

Related Posts

Medan

Destinasi Wisata Idaman Pemandian Sikabung-kabung jadi Lokasi Segarkan Pikiran

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Ikuti Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bimtek Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD Dinkes Asahan Digelar di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Wabup Asahan Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pemuda Muhammadiyah

Senin, 12 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani