• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Abyadi : Kepolisian Harus Usut Tuntas Kasus Siswa Siluman

by NiahLubis
Selasa, 23 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Pendidikan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara berharap siswa ilegal di dua seklah, SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan dipindahkan. Sebab, para siswa yang masuk di luar jalur PPDB online tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan, Senin, (22/1/2018). .

bacajuga

Kompol Martuasah Pembina Upacara di SMA Negeri 2  

Datangi Kos, Kepsek SMA-N 2 Bangunkan  Siswanya

Terkait Siswa Siluman, Ombudsman Minta Pemprovsu dan Poldasu Jangan Mencla-mencle

“Kita berharap seluruh siswa yang masuk di luar PPDB online di dua sekolah (SMA 2 & SMA 13) tersebut dipindahkan ke sekolah swasta. Karena mereka tidak terdaftar dalam Dapodik,” ujar Abyadi Siregar.

Lanjut diungkapkannya, sejauh ini, dari 180 siswa ilegal di SMA Negeri 2, yang belum pindah sebanyak 82 siswa.

“Kita berharap seluruhnya segera dipindahkan dari sekolah tersebut,” ungkap Abyadi.

Selain itu, Abyadi menegaskan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang terlibat dalam polemik siswa siluman ini segera dihukum.

“Ombudsman mengharapkan kasus ini dituntaskan dan para pihak yang terlibat di dalamnya dihukum,” tegas Abyadi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang ditanya seputar penetapan tersangka dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

“Belum. Menunggu gelar,” jawab Rina lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Begitupun, ketika ditanya seputar agenda gelar perkara tersebut, orang nomor satu di bidang Humas Polda Sumut ini mengaku masih akan mengecek jadwalnya.

“Besok Saya cek,” akunya.

Sebelumnya, Ombudsman Sumut menemukan ratusan siswa ilegal di SMA 2 dan SMA 13 Medan. Dari kasus tersebut, Polda Sumut telah memeriksa bebrapa orang dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan orangtua siswa. Namun hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan menunggu gelar perkara. (red)

Previous Post

MTQ ke 51 Sukses, Agha : FOSMAT Bawa Medan Polonia Jadi yang Terbaik

Next Post

Gempa Guncang Jakarta, Banten, dan Sekitarnya

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani