Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua warga Belawan diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru di Jalan Iskandar Muda Medan.
Keduanya, Rahmat Hidayat dan Yopy Zulheri Lubis (40).
Warga Belawan ini diringkus di Jalan Iskandar Muda Medan usai membeli pil ekatasi dari Jalan Jermal Medan pada hari Senin 21 September 2020 silam.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dicurigai membawa dan memiliki narkotika jenis ektasi.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan dilihat ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian petugas menghentikan sepeda motor yang dikenderai pelaku. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, alhasil ditemukan dari kantong baju pelaku 1 bungkusan plastik kecil berisi 1 butir pil ektasi,” kata Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (1/10/2020).
Petugas yang mendapatkan barang bukti sebutir pil ekstasi dari pelaku, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru.
“Hasil dari interogasi penyidikan petugas, pelaku mengaku akan menggunakan ektasi tersebut secara bersama-sama dan membeli ektasi tersebut di Jalan Jermal secara patungan seharga Rp. 140.000,-,” sebut Kanit Reskrim.
Imbas perbuatannya, kata Kanit, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (ril/rks)