Kalteng (pewarta.co) – Polda Kalteng – Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan, Bawaslu Provinsi Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Kalteng di Hotel Swiss-Bellhotel Danum Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya, Rabu (16/09/2020) pagi.
“Rakor ini bertujuan menyeragamkan regulasi terkait tindak pelanggaran pidana pada Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Menurutnya, ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polisi dan Jaksa harus bisa bersinergi dengan baik saat pilkada nanti agar fungsinya pun tidak tumpang tindih.
“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk koordinasi terkait dengan penyeragaman pemahaman terkait dengan regulasi tentang tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, serta mewujudkan efektifitas penanganan pelanggaran Pemilihan disetiap tahapan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan, penanganan pelanggaran di Kalteng tidak akan efektif jika Bawaslu bekerja sendiri, maka setelah ada penyeragaman dalam regulasi Sentra Gakkumdu tersebut diharapkan angka pelanggaran bisa ditekan.
“Harapannya Pilkada 2020 bisa berjalan dengan aman dan tertib serta tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” tutupnya. (dk/red)