Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai tindak langsung (tilang) enam kendaraan pelaku balap liar dari dua lokasi.
Kendararaan pelaku balap liar tersebut terjaring personel Satlantas yang sedang menggelar patroli penindakan di Jalan Sudirman Km 5-7 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu, 16 September 2020 hingga Kamis dini hari.
“Kendaraan yang ditilang tersebut terlibat aksi balap liar dan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatlantas, AKP HW Siahaan, Kamis, (17/9/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pelaku balap liar yang terjaring di Jalan Sudirman Km 5 diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Patroli penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah kota Tanjungbalai,” jelas Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan ini ialah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)