Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara ringkus dua sekawan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dua sekawan tersangka Curat dimaksud ialah Yoko Deni Hendrawan (25), warga Jalan Mayor Umar Damanik Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Anas Malik Saragih (33), warga Jalan Ros Komplek Rumah Potong Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Utara.
“Sebelum ditangkap, kedua tersangka membongkar warung milik Darlin (36) di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV, kelurahan Tanjungbalai Kota IV, kecamatan Tanjungbalai Utara pada hari Senin, 14 Juli 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu, (5/9/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menjelaskan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang tunai sebesar Rp1,5 juta, tabung gas elpiji, grenda dan alat pertukangan lainnya dengan cara memotong kawat warung dengan menggunakan tang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti tang yang digunakan langsung dihelamdang ke Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)