Jakarta (pewarta.co) – Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, Kemendagri menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Harian yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, Selasa (1/9/2020).
“Melalui Kepmendagri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tersebut, sebagai langkah cepat yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar pun menyampaikan perkembangan data penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terdata sampai dengan hari selasa, 1 September 2020.
Berikut hasil sementara data penyusunan perkembangan kepala daerah (Perkada) berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mendagri tersebut, untuk Provinsi ada 26 provinsi yang telah menyelesaikan Perkadanya dan 8 provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Sedangkan, untuk kabupaten/kota sampai saat ini sudah tercatat 195 daerah yang Perkadanya sudah selesai, 117 daerah diantaranya sedang dalam tahap proses penyelesaian dan 202 daerah lain belum melakukan data penyusunan Perkada.
“Untuk Provinsi yang telah selesai Perkadanya yaitu: 26 (dua puluh enam) Daerah diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepri, Babel , Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Timur, Jawa Tengang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara. Sedangkan, 8 (delapan) daerah lain yang sedang dalam tahap proses ialah: Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat,” urainya.
Ia pun menekankan, untuk minggu ini 8 provinsi dan 117 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 202 kabupaten/kota yang belum melakukan penyusunan Perkada untuk segera menyelesaikan Perkadanya.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor: 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 sangat penting penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” pungkasnya. (Dedi/rel)