Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pencandu sabu-sabu Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal diringkus personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Kedua pecandu dimaksud berinisial SD (34) dan MI (22) yang merupakan warga Jalan BLKI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Kedua tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kompol Yasir.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah tersebut, personel Tekab langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Akan tetapi, salah seorang tersangka saat itu sempat berupaya mengelabuo petugas dengan membuang paket klip kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)