Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, tiga pengedar dibekuk personel Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Tiga pengedar dimaksud ialah Suhaimi alias Tuah (33), warga Jalan Beting Seroja. Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Piet Dormawan Maniik alias Piet (43), warga Jalan Nusa Indah I No. 31 Lingkungan IX, Kelurhan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dan Muhammad Alep (35), warga Desa Mekar Sari, Dusun II, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Nama teratas merupakan pemasok sabu-sabu kepada dua tersangka lainnya.
“Ketiga tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekitar Pukul 19.00 wib di kediaman tersangka Tuah,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (6/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, ketika diinterogasi, dua tersangka, Piet dan Alep mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Dari para tersangka disita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,78 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp2,4 juta, Yamah Scorpio pelat BK 6364 VAU, tiga unit handphone dan plastik klip kosongs,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)