MEDAN (pewarta.co) – Doni Irawan Malay (44) terdakwa kasus perobek Al-Qur’an divonis 3 tahun penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconference tersebut, majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum Nur Ainun bahwa terdakwa Doni yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” ujar majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al-Quran.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Doni maupun Penuntut Umum Nur Ainun menyatakan terima.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nur Ainun SH MH mengatakan terdakwa Doni Irawan Malay merupakan pelaku yang merobek dan membuang serpihan Al-Quran di Jalan Sisingamangaraja, depan Masjid Raya Al-Mashun pada 13 Februari 2020 lalu.
“Terdakwa Doni datang ke Masjid Raya Al-Mashun sekira pukul 06.20 WIB. Setelah berada di dalam masjid, ia langsung mengambil 1 Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Ketua BKM,” ujar JPU Nur Ainun.
Kemudian terdakwa memasukkan Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Selanjutnya dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Setelah itu, terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu.
“Sedangkan lembaran-lembaran Al-Quran itu disobek-sobek terdakwa. Ia kemudian keluar membawa lembaran kitab suci Al-Quran yang sudah disobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya depan Hotel Sri Intan,” jelas Jaksa Nur Ainun.
Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15 WIB, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran. Setelah selesai terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung.
Perbuatan terdakwa itu diketahui warga yang berada di sekitar lokasi. Sontak sejumlah warga mengejar terdakwa, sedangkan sebagian warga lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran tersebut. (red)