Medan (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, mencokok seorang pencuri handphone dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Tersangka Rusli (32) warga Jalan Pasar II, Sigara-gara Patumbak ini diketahui sering beraksi di kawasan Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Rabu (10/06/2020).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi :LP/309/K/VI/2020 atas nama korban, Refan Sinaga (17) seorang pelajar, Jalan Sempurna, Gang Perhubungan, Kecamatan Medan Kota.
Lanjut Yaqin, kejadian tersebut tepatnya dijalan Santun, Gang Balai Desa, Senin, 8 Juni 2020. Ketika itu korban lagi melintas di Jalan Air Bersih hendak menuju Jalan Santun, Gang Balai Desa Medan.
Tiba-tiba korban dirangkul oleh tersangka sambil menunjukan sebilah pisau memaksa korban untuk menyerahkan handphone yang dimilikinya.
“Dengan spontan korban berontak hingga tangannya terluka terkena sabetan sajam tersangka. Kemudian tersangka kabur dengan membawa Hp korban merek Samsung J3,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Kemudian, sambung Yaqin, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota. Tidak berapa lama tersangka berhasil ditangkap, Rabu (10/06/2020) berkat petunjuk CCTV yang ada di TKP.
“Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengakui semua perbuatanya. Handphone rampasan tersebut telah dijual kepada Rizky warga Jalan Laksana, Medan. Oleh penadah Rizky handphone tersebut juga telah dijual kembali melalui jual beli online menggunakan aplikasi FB,” beber Iptu Ainul Yaqin.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan menunggu proses hukum lanjut, kedua tersangka diboyong ke Polsek Medan Kota.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin SIK MH. (Dedi)