Tanjungbalai (Pewarta.co)-Mencuri sarang walet, Irwansyah alias Iwan Jungkis (43) berakhir di tangan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungablai.
Sebelum ditangkap, pria paruh baya warga Jalan Kuba Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini dilaporkan mencuri sarang burung walet milik Erick di Jalan Jend Sudirman Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, 11 Juni 2020 kemarin malam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi, Jumat, (12/6/2020) membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus oleh personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungabalai setelah dilaporkan oleh korban,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, usai menerima laporan pencurian tersebut, personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungabalai langsung menuju lokasi.
“Benar saja. Setibanya di lokasi, tersangka sedang melakukan percobaan pencurian sarang burung walet milik korban dengan menggunakan bambu kuning, senter kepala, seutas tali warna putih yang terikat dengan besi bengkok, dua unit scrab yang terbuat dari besi putih, satu buah masker warna hitam,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ketika diinterogasi, sebut Putu, tersangka mengaku telah melakukan 11 kali aksi pencurian sarang burung walet di wilayah Kota Tanjungbalai dan Asahan.
“Terkait 11 kali aksi pencurian yang dilakukan tersangka, kita masih melakukan pengembangan lebih jauh lagi,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti handphone dan peralatan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya langsung digekandang ke Mapolres Tanjungablai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo 53 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)