MEDAN (pewarta.Co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin. Sidang tuntutan tersebut digelar secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6).
Tiga terdakwa, yakni, Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) masing masing dituntut secara terpisah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang SH menilai Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin. Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin,” terang Jaksa Parada di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni pembunuhan yang direncanakan dengan matang dan sangat keji serta melukai perasaan keluarga korban. Sementara itu, jaksa menyebutkan tidak ada hal yang meringankan perbuatan ketiga terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Parada Situmorang kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Disebutkan JPU, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (red)